PPKn

Pertanyaan

Apa tujuan dibentuknya KY

2 Jawaban

  • Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan
  • mendukung terwujudnya kehakiman yang bmandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan, meningkatkan integritas kapasitas dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalan kan kewenangan dan tugasnya

Pertanyaan Lainnya