Undang-undang nomor 36 tahun 2000 tentang Peradilan hak asasi manusia bersifat rekroatif.Apa dampak yang ditimbulkan dari sifat retroaktif undang-undang tersebu
PPKn
isminurfthya
Pertanyaan
Undang-undang nomor 36 tahun 2000 tentang Peradilan hak asasi manusia bersifat rekroatif.Apa dampak yang ditimbulkan dari sifat retroaktif undang-undang tersebut ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rifaldihasbi
jadi,rekroatif adalah suatu hukum yang mengubah konsenkuensi dan status hukum sebelum suatu hukum diberlakukan.
dampak positifnya : hukum mengenai undang - undang tersebut sudah ada sehingga bagi yang melanggar akan terkena konsenkuensi berdasarkan undang - undang yang terkait dengan kejahatan yang dilakukannya.
dampak negatif : terjadinya pemalsuan suatu undang - undang yang dilakukan oleh pihak hukum yang tidak bertanggungjawab dan menerapkan undang - undang yang bersifat ilegal dan bertentangan dengan konsep hukum.