Seorang Istri meninggal dunia,meninggalkan seorang suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Jumlah harta yaitu Rp.35.000.000 Berapah perhitungan bagian masing-m
B. Arab
pudjiutami26
Pertanyaan
Seorang Istri meninggal dunia,meninggalkan seorang suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Jumlah harta yaitu Rp.35.000.000
Berapah perhitungan bagian masing-masing ahli waris?
Berapah perhitungan bagian masing-masing ahli waris?
1 Jawaban
-
1. Jawaban HilmiHakimA
3/4 bagian untuk dua saudara perempuannya
1/4 bagian lagi untuk suaminya