Sejarah

Pertanyaan

apa itu tahkim pada perang shiffin

1 Jawaban

  • Kisah Tahkim (arbitrase)Perang Shiffin berakhir dengan tahkim (arbitrase). Yaitu mereka menghentikan peperangan dengan diangkatnya mushaf-mushaf di atas tombak sebagai pertanda agar kedua belah pihak mau berunding. Ali radhiyallahu anhu rela melakukan tahkim, lalu kembali ke Kufah. Sementara Mu’awiyah radhiyallahu anhu kembali ke Syam. Tahkim itu sendiri akan dilakukan pada bulan Ramadhan. Untuk hal tersebut, Ali mendelegasikan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu, sedangkan Mu’awiyah mendelegasikan ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu anhu.Mengenai kisah tahkim yang masyhur tetapi Palsu adalah sebagai berikut: ‘Amr bin al-‘Ash dan Abu Musa al-Asyi’ari radhiyallahu anhuma sepakat mencopot jabatan Ali dan Mu’awiyah radhiyallahu anhuma. Abu Musa al-Asyi’ari naik ke atas mimbar, lantas berkata: ‘Aku mencopot kekhalifahan yang disandang Ali sebagaimana aku menanggalkan cincinku ini.” Ia pun menanggalkan cincinnya.Kemudian ‘Amr bin al-‘Ash berdiri dan berkata: “Aku pun mencopot baju ke khalifahan yang disandang Ali sebagaimana Abu Musa mencopot jabatannya dan seperti aku menanggalkan cincinku ini, Dan aku menetapkan Mu’awiyah sebagai khalifah sebagaimana aku memasang cincinku ini.” Maka suasanapun menjadi gaduh. Abu Musa radhiyallahu anhu kemudian keluar dari meja perundingan dengan keadaan marah, lalu kembali ke Makkah dan tidak pergi ke Ali Radhiyallahu anhu di Kufah. Sementara ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu anhu kembali ke Syam.17Ini adalah kisah palsu dan bohong. Dalangnya tiada lain adalah Abu Mikhnaf.18Kisah yang sebenarnya, seperti yang dinukil para perawi tsiqah, adalah sebagai beriut. ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu anhu bertemu dengan Abu Musa al-‘Asyi’ari Radhiyallahu anhu, lantas bertanya padanya: “apa pendapatmu tentang masalah ini?”Abu Musa menjawab: “Menurutku, mereka (yaitu Ali Radhiyallahu anhu) termasuk orang-orang yang saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau meridhai mereka.”19‘Amr bin al-‘Ash berkata: “lalu, di mana engkau memosisikan aku dan Mu’awiyah?” Abu Musa menjawab: “jika Ali meminta bantuan kepada kalian berdua, maka kalian harus membantunya. Namun, jika dia tidak butuh kalian berdua, maka telah sekian lama urusan Allah ‘Azza wa jalla tidak butuh pada bantuan kalian berdua.”20 Masalahpun selesai seperti itu. Setelah itu, ‘Amr bin al-‘Ash kembali kepada Mu’awiyah radhiyallahu Anhu dengan membawa berita ini, sementara Abu Musa kepada Ali Radhiyallahu Anhu dengan membawa berita ini.Riwayat awal tak ayal lagi adalah bathil berdasarkan tiga alasan.Pertama, Sanadnya Dha’if karena terdapat perwai bernama Abu Mikhnaf, sang pembohong.Kedua, Khalifah kaum muslimin tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Abu Musa Al-‘Asyi’ari ataupun orang lainnya, bahkan tidak mungkin jabatan ini dicopot semudah itu. Demikianlah pendapat Ahlus Sunnnah. Maka, bagaimana mungkin dua orang bersepakat mencopot gelar Amirul Mukminin?Tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan. Yang sebenarnya terjadi dalam Tahkim adalah keduanya ebrsepakat bahwa Ali Radhiyalllahu Anhu tetap di Kufah sebagai khalifah kaum muslimin dan Mu’awiyah radhiyallahu anhu tetap di Syam sebagai gubernurnya. Kesepakatan lain yang diriwayatkan adalah peperangan antar kedua belah pihak dihentikan.Ketiga, adanya riwayat shahih seperti yang telah disebutkan di atas.

Pertanyaan Lainnya