yang berhak mengeluarkan nomor pokok penduduk (NOPEN) adalah
Sosiologi
AdingaGhina16
Pertanyaan
yang berhak mengeluarkan nomor pokok penduduk (NOPEN) adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Nomor pokok penduduk dikeluarkan oleh adalah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan sebutan (Disdukcapil)
Pembahasan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki sebuah bentuk akan peranan daripada penyelenggaraan akan urusan pemerintahan yang dimana berfokus pada bidang administrasi dari kependudukan dan juga pencatatan sipil itu sendiri. Sebagaimana contoh tugasnya adalah:
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, hingga melakukan penyajian terhaadap data dari kependudukan
- Melakukan pengawasan dan juga pengendalian dari sebuah mobilitas penduduk
- Melakukan penyelesaian dari segala macam bentuk permasalahan dari pada administrasi kependudukan yang ada pada sebuah kependudukan
- Melakukan sebuah bentuk pemutakhiran dari data pendudukan yang ada di dalam melakukan pelaksanaan pemilihan umum.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang dinas yang menangani masalah perpindahan penduduk adalah https://brainly.co.id/tugas/3944386
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 4
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi Sendiri
Kode: 4.9.2
Kata Kunci: Dinas, Nomor, Penduduk