PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan retribusi daerah, dan sebutkan contohnya

2 Jawaban

  • Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
    contoh :
    Retribusi Perizinan: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;Retribusi Izin Gangguan;Retribusi Izin Trayek; dan

  • retribusi daerah yaitu pungutan daerah atas jasa atau izin yang di berikan oleh pemerintah daerah contohnya misalnya Pajak Daerah , parkir, pelayanan kesehatan, dll.

Pertanyaan Lainnya