Siapa saja yang disebut dengan warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945
PPKn
fauzyah8745
Pertanyaan
Siapa saja yang disebut dengan warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban FajarCoOlbOY
ayat 1. yg menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan undang undang sebagai warga negara
ayat 2.syarat syarat yg mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang
#semoga membantu