Siapa saja yang disebut dengan warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            fauzyah8745
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Siapa saja yang disebut dengan warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban FajarCoOlbOY
ayat 1. yg menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan undang undang sebagai warga negara
ayat 2.syarat syarat yg mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang
#semoga membantu