PPKn

Pertanyaan

Dalam sistem negara kesatuan republik indonesia terdapat dua cara menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, diantaranya

1 Jawaban

  • cara pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu urusan, tugas dan wewenang pelaksanan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada daerah.

    Semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya