PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tugas2 mpr berdasarkan uud 45 diamandemen

1 Jawaban

  • a. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat sehingga kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. 
    b. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterprestasikan dalam undang-undang dan juga sebagai pembuat Undang-Undang Dasar (supreme legislative body of some nations). 
    Tugas sebelum dan sesudah berbeda. yaitu: 
    Tugas Sebelum: 
    1.Menetapkan Undang-Undang Dasar. 
    2.Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. 
    3.Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden. 
    Tugas Sesudah: 
    1.Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945). 
    2.Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945). 
    3.Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945). 
    4.Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).



Pertanyaan Lainnya