PPKn

Pertanyaan

3 prosedural sistem peradilan indonesia

1 Jawaban

  • Yang dimaksud dengan aspek procedural dalam system peradilan adalah tahapan atau prosedur yang diperlukan dlam mengajukan suatu perkara dari mulai dari awal hingga proses pengadilan. Prosedur – prosedur tersebut adalah:
    1) Penyelidikan: prosedur dimana dilakukan penelitian apakah sesuatu tersebut diduga merupakan bentuk tindak pelanggaran dan layak diajukan sebagai perkara.
    2) Penyidikan; prosedur dimana dilakukan pengumpulan bukti- bukti sehingga terlihat terang suatu perkara dan dapat ditemukan tersangka.
    3) Penuntutan: prosedur pelimpahan oleh penuntut umum atas suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan.
    4) Pengadilan: dalam prosedur ini hakim akan menimbang, memutuskan suatu perkara dan memberikan hukuman atau sanksi secara adil.

Pertanyaan Lainnya