Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum Tolong yaaaa :-)
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            reza123asd
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
Tolong yaaaa :-)
               
            Tolong yaaaa :-)
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Azizah431
Bebas : Pemilih bebas memilih tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Langsung : Pemilih harus memilih langsung ke tempat pemilihan tidak boleh diwakilkan - 
			  	
2. Jawaban qrayxqray
maksudnya, masyarakat bebas untuk memilih dalam pemilu tanpa adanya diskriminasi dan langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama