Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum Tolong yaaaa :-)
PPKn
reza123asd
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
Tolong yaaaa :-)
Tolong yaaaa :-)
2 Jawaban
-
1. Jawaban Azizah431
Bebas : Pemilih bebas memilih tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Langsung : Pemilih harus memilih langsung ke tempat pemilihan tidak boleh diwakilkan -
2. Jawaban qrayxqray
maksudnya, masyarakat bebas untuk memilih dalam pemilu tanpa adanya diskriminasi dan langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama