PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum


Tolong yaaaa :-)

2 Jawaban

  • Bebas : Pemilih bebas memilih tanpa ada paksaan dari pihak manapun
    Langsung : Pemilih harus memilih langsung ke tempat pemilihan tidak boleh diwakilkan
  • maksudnya, masyarakat bebas untuk memilih dalam pemilu tanpa adanya diskriminasi dan langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama

Pertanyaan Lainnya