Bagi koperasi, dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapat siup adalah
Wirausaha
Qolbiputri
Pertanyaan
Bagi koperasi, dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapat siup adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban psnovalia
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Maaf kalau salah, semoga membantu