tuliskan 3 landasan hukum politik luar negeri bebas aktif
PPKn
RizkySanjaya12
Pertanyaan
tuliskan 3 landasan hukum politik luar negeri bebas aktif
1 Jawaban
-
1. Jawaban salmafira21
1. Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.
3) Pasal-Pasal UUD 1945. Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.