PPKn

Pertanyaan

Tidak mengintervensi urusan dalam negri. Apa maksudnya dan apa keterkaitannya dengan peradilan internasional

1 Jawaban

  • tidak mengintervensi urusan dalam negeri maksudnya adalah tidak ikut campur atau tidak memiliki hak apapun untuk berkontribusi dalam permasalah -permasalahan dalam negeri. Di dalam peradilan internasional ada suatu hak yang dimiliki suatu negara untuk melindungi otoritasnya dalam menjalankanlan permasalahan dalam negeri.

Pertanyaan Lainnya