tujuan pendaftaran tanah di indonesia?
            Geografi
            
               
               
            
            
               
               
             
            nel19
         
         
         
                Pertanyaan
            
            tujuan pendaftaran tanah di indonesia?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban RisaLarasati
1.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
3.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
maaf kalau salah :")