PPKn

Pertanyaan

tuliskan landasan hukum politik luar negeri bebas aktif dan jelaskan

2 Jawaban

  • .       Pengertian politik luar negeri  bebas aktif Politik luar negeri dalah kebijakan, cara, strategi (teknik) yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional Politik luar negeri bebas aktif -       Bebas : tidak terikat oleh suatu ideologi/politik negara asing/blok negara tetangga/negara adikuasa -       Aktif : aktif dalam kerjasama internasional, aktif dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, aktif dalam memperjuangakan perdamaian dan ketertiban dunia. -       Politik luar negeri bebas aktif adalah politik yang tidak memihak salah satu ideologi/politik/blok negara, tetapi ikut aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan ketertiban dunia
  • ) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
    “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”


    2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
    ”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”


    3) UUD 1945 Pasal 11
    ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”


    4) UUD 1945 Pasal 13 
    Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
    Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”


Pertanyaan Lainnya