lembaga tinggi negara yang berwenang membuat undang undang adalah
PPKn
farhatulcholidah
Pertanyaan
lembaga tinggi negara yang berwenang membuat undang undang adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban MarioNaufalz
MPR lah bro atau mas jajajajajaj -
2. Jawaban IlmaRealma993
1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
2)Presiden
3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6)Mahkamah Agung (MA)