jelaskan asas2 dalam pembentukan peraturan perundang2an trmksh
PPKn
arZ7JHS2PATI
Pertanyaan
jelaskan asas2 dalam pembentukan peraturan perundang2an
trmksh
trmksh
1 Jawaban
-
1. Jawaban QonitahZulfa
menurut UU no.10 tahun 2004
Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peratuan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabt yang tidak berwenang.Asas kesusilaan antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.Asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,persiapan,penyusunan,dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasanya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.