Ekonomi

Pertanyaan

suparman seorang pedagang yang memiliki kekayaan berupa :
(1) Tanah seluas 400m2 dengan nilai jual Rp. 500,000 per m2
(2) Bangunan rumah 300m2 dengan nilai jual Rp. 600,000 per m2
(2) Pagar mewah sepanjang 100m yang tingginya 1,5 m dengan nilai jual obyek pajak Rp. 300.000 per m2
Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak Rp. 8,000,000 . Besar pajak bumi dan bangunan terutang adalah....

1 Jawaban

  • * Tanah = 400 x 500.000
    = 200.000.000
    * Bangunan = 300 x 600.000
    = 180.000.000
    * Pagar = 100 x 1,5 x 300.000
    = 150 x 300.000
    45.000.000

    NJOP = 200.000.000 + 180.000.000 + 45.000.000
    = 425.000.000

    425.000.000 - NJOPTKP
    425.000.000 - 8.000.000
    417.00.000

    pajak terutang = 0.5% x 20% x 417.000.000
    = 1/1000 x 417.000.000
    = 417.000

    *semoga membantu* :)

Pertanyaan Lainnya