pelaksanaan sistem pemerintahan menurut uuds 1950
PPKn
eziii1
Pertanyaan
pelaksanaan sistem pemerintahan menurut uuds 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban salmafira21
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hai ini dijelaskan dalam pasal-pasal berikut.
Pemerintahan Indonesia pada Masa UUDS 1950
a. Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
"Presiden adalah kepala negara"
b. Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
"Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
c. Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
"Menteri-menteri beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d. Pasal 84 UUDS 1950 .
sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah sistem parlementer yang masih terdapat pula ciri-ciri Kabinet presidensiil.