tuliskan tahapan perjanjian internasional
PPKn
lilim2
Pertanyaan
tuliskan tahapan perjanjian internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban MirandaSetiawati
a. Tahap Perundingan
Perundingan adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan ditungkan di dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern dari masing-masing negara yang bersangkutan.
Hukum internasional mengadakan suatu ketentuan, yaitu dengan adanya suatu ‘kuasa penuh” (full power) artinya orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian inter-nasional harus membawa surat kuasa penuh (full power). Tanpa ini seseorang tidak dapat dianggap secara sah sebagai wakil dari suatu negara, sehingga sebagai konsekuensinya ia tidak akan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negaranya. Dalam hal ini ada pengecualiannya, yaitu jika sejak semula para peserta sudah menemukan bahwa kuasa penuh semacam itu tidak diperlukan. Keharusan untuk menunjukkanfull power/credential tersebut tidak berlaku bagi (1) Kepala Negara, (2) Kepala Pemerintah, (3) Menteri Luar Negeri dan (4) Kepala Perwakilan Diplomatik (dalam perundingan negara dimana ia ditempatkan).Untuk memeriksa sah atau tidaknya surat-surat kuasa tersebut dibentuk panitia pemeriksaan surat-surat kuasa penuh.
b. Tahap Penandatanganan
Naskah perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka jika penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi masalah yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah perjanjian itu sebagai naskah yang autentik. Langkah ini disebut sebagai pengesahan naskah perjanjian. Adapun cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan tatacara yang ditentukan sendiri di dalam salah satu pasal dari naskah perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan di dalam salah satu pasal naskah perjajian, maka pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dapat menentukan cara lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara pengesahan naskah perjanjian tersebut adalah dengan penandatanganan oleh wakil-wakil negara peserta.
c. Tahap Pengesahan
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil dari negara-negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada pemerintah negaranya. Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing negara peserta akan diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka perjanjian itu disahkan terhadap naskah perjanjian inilah yang disebut ratifikasi.