Pembagian hukum menurut sifat,bentuk,isi
PPKn
dheaaulianandap54aqg
Pertanyaan
Pembagian hukum menurut sifat,bentuk,isi
1 Jawaban
-
1. Jawaban rasmia04
menurut sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
menurut bentuknya
di bedakan menjadi 2 yaituhuku. 1.hukumtertulis yaitu hukum yg dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang undangan ,contoh : UUD 1945; 2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yg masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis ,contoh : hukum kebiasaan; Komentar
menurut isinya
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)