PPKn

Pertanyaan

Pembagian hukum menurut sifat,bentuk,isi

1 Jawaban

  • menurut sifatnya
    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.

    menurut bentuknya
     di bedakan menjadi 2 yaituhuku. 1.hukumtertulis yaitu hukum yg dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang undangan ,contoh : UUD 1945; 2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yg masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis ,contoh :  hukum kebiasaan; Komentar

    menurut isinya
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

    b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)

Pertanyaan Lainnya