Sosiologi

Pertanyaan

alinea dan pasal dalam uud 45 yang menyebutkan istilah rakyat

1 Jawaban

  • Pembukaan UUD 1945
    Alinea 2

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Alinea 3
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
    Alinea 4
    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat In

    2.  UUD 1945

    BAB I
    BENTUK DAN KEDAULATAN

    Pasal 1
    (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    BAB III
    KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

    Pasal 6A

    (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

    Pasal 11

    (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

    BAB VIII
    HAL KEUANGAN

    Pasal 23

    (1 ) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    BAB XII
    PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

    Pasal 30

    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamananrakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

    BAB XIV
    PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Pasal 33

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Pasal 34

    (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

    Warga Negara

    BAB III
    KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

    Pasal 6

    (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak

    BAB X
    WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

    Pasal 26

    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    Pasal 27

    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    BAB XA
    HAK ASASI MANUSIA

    Pasal 28D

    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    BAB XII
    PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA


    Pasal 30

    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan


    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

    BAB XIII
    PENDIDIKAN

    Pasal 31

    (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    Penduduk

    BAB X
    WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

    Pasal 26

    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    BAB XI
    AGAMA
    Pasal 29

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
    Bangsa

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya