Tujuan,tugas & wewenang BI
Ekonomi
Semswy
Pertanyaan
Tujuan,tugas & wewenang BI
1 Jawaban
-
1. Jawaban Realadp3
-Tujuan BI Terdapat pada pasal 7 UU yang menjelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah itu terdiri atas dua aspek, yaitu kestabilan terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs). Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain tercermin pada perkembangan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang negara lain. Penetapan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah memberikan batas tanggung jawab yang jelas bagi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menetapkan sasaran yang harus dicapai.
-Adapun tugas BI antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan mengawasi bank
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Wewenang Bi Antara lain sbb :
a. Wewenang terkait dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, meliputi:
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing;
menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum, dan mengatur kredit atau pembiayaan.
b. Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, meliputi:
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.
c. Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, meliputi:
menetapkan peraturan;
memberikan dan mencabut izin atas lcelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
mengawasi bank baik secara individual maupim sebagai sistem perbankan;
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian semoga bisa membantu... GBU...