Mengapa hukum pinjam meminjam dapat berubah-ubah sesuai keadaan pada saat itu
B. Arab
latifahani1
Pertanyaan
Mengapa hukum pinjam meminjam dapat berubah-ubah sesuai keadaan pada saat itu
2 Jawaban
-
1. Jawaban fhafhafahira1912
karna hukum Mu'amalah itu disesuaikan dengan zaman/disesuaikan dg kadar harga suatu barang maupun uang yang dipinjamkan tersebut -
2. Jawaban ZhenniaMarquez
Para ulama berpendapat bahwa ‘ariyah atau ‘iarah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu benda yang diterimanya dari orang lain tampa imbalan dengan ketentuan barang tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.’Ariyah merupakan salah satu akad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, dilihat dari sisi orang yang meminjamkan ‘ariyah merupakan perbuatan ibadah yang diberi pahala oleh Allah SWT. Peminjam wajib mengganti barang pinjaman jika rusak, baik karena kesengajaan maupun tidak. Adapun peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang ia pinjam atau menyewakannya kepada orang lain kecuali dengan izin pemilik barang. pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam. Namun, jika dapat merugikannya, ia harus memberikan tenggang waktu agar tujuan peminjaman tersebut dapat tercapai dan penarikan tersebut pada waktu yang tidak akan merugikan peminjam.
Tolong jadikan yang terbaik ya..
Maaf Jika salah ^_^