PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang di maksud pelanggaran HAM (hak asasi manusia) menurut UU NO 39 tahu 1999

2 Jawaban

  • segala perbuatan yang mengurangi,mencabut,melecehkan atau menghilangkan Hak Asasi Manusia.
  • setiap perbuataan seseorang atau kel.orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yg scra hkum mngurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang

Pertanyaan Lainnya