Pengertian bank menurut undang-undang
Ekonomi
Semswy
Pertanyaan
Pengertian bank menurut undang-undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban zraa16chacha1
Jb :
Menurut UUD No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan .
Bank adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan , dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
I Hope This Helps