PPKn

Pertanyaan

Uraikan arti otonomi daerah bagi bangsa dan negara!

1 Jawaban

  • --->>>Peratutan perundang'an yg mengatur otonomi daerah adalah UU No. 22 tahun 1999,tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan “Otonomi Daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    --->>>.
    Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,memilih pemimpin daerah,mengeloloa aparatur daerah,mengelola kekayaan daerah,memungut pajak daerah dan retribusi daerah,mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah,mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya